Masukkan Kode Menu Di Sini

Jumat, 01 Juni 2012

Pembatal Wudhu

Berdasarkan beberapa dalil Al Qur'an dan hadist, ada tiga hal yang disepakati para ahli yang bisa membatalkan wudhu:

1. Buang Air Besar dan Buang Air Kecil

Alasan ini tercantum dalam firman Allah SWT: "(yang membatalkan wudhu adalah) ... kembali dari tempat buang air (kakus) ..." (QS. Al Ma'idah : 6). Tempat buang air atau kakus adalah kiasan untuk buang air besar atau kecil

2. Buang Angin

Rosulullah SAW bersabda: "Tidak akan diterima sholat orang yang berhadas sehingga ia berwudhu." Salah seorang dari Hadramaut bertanya, "Apa hadas itu ya Abu Hurairah?" Dia menjawab, "Kentut yang tidak bersuara atau kentut bersuara" (HR. Bukhari dari Abu Hurairah ra)

3. Keluar Madzi

Madzi  adalah cairan putih yang keluar dari kemaluan wanita ataupun pria ketika ada dorongan syahwat. Ali Bin Abi Tholib berkata, "Aku adalah laki-laki yang sering keluar madzi, maka aku menyuruh Miqdad bin Aswad untuk menanyakannya kepada Rosulullah. Kemudian, Miqdad menanyakannya, maka jawab Rosulullah hendaklah dia berwudhu" (HR. Bukhari)



Itulah tiga hal yang disepakati para ahli yang bisa membatalkan wudhu. Di samping itu, ada beberapa hal yang diperselisihkan, di antaranya:

1. Menyentuh Kemaluan

Pendapat pertama menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan itu membatalkan wudhu, berdasarkan dalil berikut: Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, tidak boleh sholat sebelum berwudhu lagi" (HR. Al Khamsah, hadistnya dinilai sahih oleh Tirmidzi)

Pendapat kedua mengatakan menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudhu, berdasarkan sebuah riwayat berikut: "Ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW tentang hukum menyentuh kemaluan, apakah perlu wudhu?" Nabi SAW menjawab, "Tidak perlu karena dia meripakan bagian dari anggota badanmu!" (HR. Al Khamsah, hadistnya dinilai sahih oleh Ibn Hibban)

Menelaah perbedaan pendapat tersebut yang masing-masing memiliki alasan yang kuat, maka kita menggunakan metode thariqatul jam'i, yaitu kedua keterangan hadist tersebut dapat dipakai atau diterima. Dengan demikian, "Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, tetapi kalau berwudhu lagi, hal itu lebih afdal"

2. Bersentuhan dengan Lawan Jenis

Keterangan mengenai bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan terdapat dalam surat Al Maidah ayat 6 : "...jika kamu sakit atau dalam dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik;..."
Kata "...menyentuh perempuan..." dalam ayat ini sebagian memahaminya dalam makna hakiki, yaitu bersetuhan kulit luar antara laki-laki dan perempuan, sehingga hal itu dapat membatalkan wudhu. Pendapat tersebut didukung dengan beberapa hadist yang kedudukannya mauquf (bukan perkataan Rosul), salah satunya adalah sebagai berikut: "Ciuman seorang suami terhadap istrinya dan menyentuhnya dengan tangannya, termasuk mulamasah (bermesraan). Barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya, maka baginya harus wudhu" (HR. Malik dari Abdullah bin Umar ra)

Sementara sebagian lagi memahami dan menafsirkan bahwa menyentuh perempuan dalam ayat tadi, mengandung makna kiasan sehingga maksudnya adalah hubungan intim (bersetubuh). Dengan alasan itu mereka berpendapat bahwa menyentuh perempuan tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini ditunjang oleh sebuah hadist sahih sbb: "Aku pernah tidur di hadapan Rosulullah SAW, sementara kedua kakiku di arah kiblatnya. Apabila hendak sujud, beliau menyentuhku, lalu aku lipatkan kedua kakiku, dan apabila Rosul berdiri, maka aku membentangkan (kakiku) kembali." (HR. Muttafaq "alaih dari Aisyah ra). Keterangan yang sama juga terdapat dalam beberapa hadist lainnya, seperti dalam riwayat Muslim dan Nasa'i dengan kedudukan hadist sahih.

Kedua pendapat adalah benar, terngantung dari bagaimana kita mempercayai salah satu dari kedua pendapat di atas. Allah yang Maha Tahu.

3. Tidur

Pendapat pertama adalah tidur membatalkan wudhu. Alasannya, "Pengikat dubur itu kedua mata. Barangsiapa yang tidur, hendaklah dia berwudhu" (HR. Ibnu Majah dari Ali Bin Abi Tholib ra)

Pendapat kedua menyatakan tidur tidak membatalkan wudhu yang diperkuat oleh hadist sbb: "Suatu ketika para sahabat Rosulullah SAW menunggu waktu sholat Isya' sampai kepala mereka terangguk-angguk (tidur), kemudian mereka sholat tanpa berwudhu dulu" (HR. Abu Daud dari Anas bin Malik ra)

Jadi jika anda tertidur dan hendak melakukan sholat, jika anda yakin tidak batal wudhunya, maka sholatlah, tapi jika ada kekhawatiran kerika tertidur kita kentut, silakan berwudhu lagi supaya hati kita yakin. Semoga Allah menguatkan kita saat beribadah kepada-Nya



sumber: "Sudah Benarkah Solat ku? ; Dr. Aam Amirudin, M.Si ; 2008"

1 komentar:

  1. Apabila ada kesalahan, tolong kirim Email saya di islamidiary@gmail.com atau mention si @diaryislami via twitter anda

    BalasHapus