Bagaimana cara yang benar untuk wanita berkerudung yang berwudhu di tempat terbuka (jika memang tidak ada tempat yang tertutup). Apakah boleh membuka kerudungnya yang otomatis akan membuka aurotnya?
Berdasarkan hadis berikut, "Aku pernah melihat Rosulullah SAW mengusap sorban dan kedua sepatunya ketika wudhu" (HR. Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah dari Amr Ibnu Umayyah ra).
Hadist ini menegaskah bahwa Rosulullah mengusap kepalanya tanpa harus membuka sorban. Berarti kaum wanita yang terpaksa tidak mendapatkan tempat tertutup untuk berwudhu, diperbolehkan membasuh kepalanya tanpa harus membuka kerudungnya. Bahkan, mereka tidak perlu membuka sepatu atau kaus kaki yang akan memperlihatkan aurotnya. Sepatu pun cukup diusap bagian atasnya, sebagaimana dijelaskan dalam hadist tadi.
Tetapi untuk lebih baik dan sempurnanya, wanita berkerudung ketika hendak berwudhu, hendaklah ia mencari tempat tertutup agar bisa berwudhu secara sempurna, dengan kata lain cara di atas boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa jika tidak ada tempat tertutup untuk berwudhu, sedangkan waktu sholat sudah mau habis. Wallaahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar