- Barang siapa bersungguh-sungguh, dapatlah ia
- Barang siapa sabar, beruntunglah ia
- Barang siapa sedikit benarnya/kejujurannya, sedikit pula lah temannya
- Pergaulilah orang yang jujur dan menepati janji
- Kecintaan / Ketulusan teman itu akan tampak pada waktu kesempitan
- Tidak ada kenikmatan kecuali setelah kapayahan
- Kesabaran itu menolong segala pekerjaan
- Cobalah dan perhatikanlah niscaya kau jadi orang yang tahu
- Tuntutlah ilmu sejak dari buaian hingga liang kubur
- Telur hari ini lebih baik daripada telu ayam esok hari
- Waktu lebih mahal daripada emas
- Akal yang sehat terletak pada badan yang sehat
- Sebaik-baiknya teman duduk pada setiap waktu adalah buku
- Barang siapa menanam pasti akan memetik (mengetam)
- Sebaik-baiknya teman ialah yang menunjukkan kamu kepada kebaikan
- Seandainya tiada berilmu, niscaya manusia seperti binatang
- Ilmu pengetahuan di waktu kecil bagaikan ukiran di atas batu
- Tidak ada kembali hati-hari yang telah berlalu
- Belajarlah di waktu kecil, dan amalkanlah di waktu besar
- Ilmu tiada amalan bagaikan pohon tidak berbuah
- Bersatu adalah pangkal keberhasilan
- Jangan engkau menghina orang miskin, melainkan jadikan penolong bagimu
- Kemuliaan itu adalah adab kesopanan, (budi pekerti) bukan dengan keturunan
- Keselamatan manusia ada dalam menjaga lidahnya (perkataannya)
- Adab seseorang lebih baik (lebih berharga) daripada emasnya
- Kerusakan budi pekerti/akhlak itu menular
- Bencana ilmu itu adalah lupa
- Jika benar kemauannya, niscaya terbukalah jalannya
- Jangan menghina seseorang yang lebih rendah daripada kamu, karena segala sesuatu itu mempunyai kelebihan
- Perbaikilah dirimu sendiri, niscaya orang-orang lain akan baik padamu
- Berfikirlah dahulu sebelum kamu berkemauan (merencanakan)
- Barangsiapa tahu jauhnya perjalanan, bersiap-siaplah ia
- Barangsiapa menggali lubang, maka akan terperosok lah ia di dalamnya
- Musuh yang pandai lebih baik daripada kawan yang jahil
- Barangsiapa banyak perbuatan baiknya, banyak pulalah temannya
- Bersungguh-sungguhlah dan jangan bermalas-malas dan jangan pula lengah, karena penyesalan itu bagi orang yang bermalas-malasan
- Janganlah mengakhirkan pekerjaanmu hingga esok hari, apa yang dapat dikerjakan hari ini
- Tinggalkanlah kejahatan, niscaya ia (kejahatan itu) akan meninggalkanmu
- Sebaik-baiknya manusia adalah baik budi pekertinya dan yang lebih bermanfaat bagi manusia
- Di dalam hati-hati itu ada keselamatan, dan di dalam tergesa-gesa itu ada penyesalan
- Buah dari sembrono/lengah adalah penyesalan, dan buah cermat adalah keselamatan
- Berlemah lembut kepada orang yang lemah adalah suatu perangai orang yang mulia (terhormat)
- Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang sama dengannya
- Tidak menjawab terhadap orang yang bodoh adalah jawabannya
- Barangsiapa manis tutur katanya, banyaklah temannya
- Apabila akal seseorang telah sempurna, maka sedikitlah bicaranya
- Barangsiapa mencari teman yang tidak tercela, maka ia akan tetap tidak memiliki teman
- Barangsiapa menolongmu dalam kejahatan, maka ia telah menyiksamu
- Sebaik-baiknya hartamu adalah manfaat bagimu
- Sebaik-baiknya perkara itu adalah pertengahannya (yang sedang saja)
- Tiap-tiap tempat ada kata-katanya yang tepat, dan pada setiap kata ada tempatnya yang tepat
- Cela bukan bagi orang yang miskin, tapi cela terletak pada orang yang kikir
- Apabila engkau tidak malu, maka berbuatlah sekehendakmu
- Bukanlah anak yatim yang telah meninggal orangtuanya, tetapi anak yatim adalah yang yatim ilmu dan budi pekertinya
- Setiap pekerjaan ada upahnya dan setiap perkataan itu ada jawabannya
- Pergaulilah manusia dengan apa-apa yang engkau sukai daripada mereka semuanya
- Hancurlah seseorang yang tidak tahu dirinya sendiri
- Kalau besar permintaannya maka sedikitlah penolongnya
- Janganlah engkau bersikap lemah sehingga kamu akan diperas, dan janganlah kamu bersikap keras sehingga kamu akan dipatahkan
- Pokok dosa adalah kebohongan
- Barang siapa menganiaya, niscaya akan dianiaya
- Barang siapa berhati-hati niscaya mendapatkan apa-apa yang ia cita-citakan
- Bekerja itu membuat yang sukar menjadi mudah
- Tidak ada baiknya sesuatu keenakan yang diiringi (oleh) penyesalan
- Pengaturan pekerjaan itu menabung sebanyak separuhnya waktu
- Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri Cina
- Kebersiha itu sebagian dari iman
- Saudaraku kamu tidak akan mendapatkan ilmu, kecuali dengan enam perkara: kecerdasan, kethoma'an (terhadap ilmu), kesungguhan, harta benda (bekal), mempergauli guru, dan waktu yang panjang
- Gerak-gerik seseorang itu menunjukkan rahasianya
- Obatilah kemarahan dengan diam
- Perkataan dapat menembus apa yang tak bisa ditembus oleh jarum
- Bukannya setiap yang mengkilau adalah emas
- Harga seseorang itu sebesar kebaikan yang telah diperbuatnya
- Permulaan marah adalah kegilaan, dan akhirnya adalah penyesalan
- Kecantikan bukan dengan pakaian yang menghias kita, sesungguhnya kecantiakn ialah kecantikan dengan ilmu dan kesopanan
- Temanmu ialah orang yang menangiskanmu, bukan orang yang membuatmu tertawa
- Tergelincirnya kaki akan selamat daripada tergelincirnya lidah
- Sebaik-baiknya perkataan ialah yang sedikit dan jelas
- Segala sesuatu apabila banyak menjadi murah, kecuali budi pekerti
- Seseorang yang tidak kau bekali akan datang membawa berita
- Ambillah mana yang lebih dekat denganmu
- Barangsiapa berjalan pada jalannya, sampailah ia
Sabtu, 02 Juni 2012
Peribahasa Arab
Petunjuk Hidup dari Peribahasa Arab
Bersuci dengan Tisu
Bagaimana hukumnya bersuci dengan tisu, karena kebanyakan dalam toilet-toilet modern pasti disediakan tisu di toilet, bahkan tidak ada air khusus untuk membersihkan sisa najis setelah buang air kecil atau besar. Ada dua benda yang dapat membersihkan najis, yang pertama adalah air, seperti dijelaskan dalam hadist berikut:
"Rosulullah SAW pernah masuk WC, lalu aku dan seorang lelaki seusiaku membawakan seember air dan tongkat, lalu Nabi bersuci dengan air tersebut." (HR. Muttafaq 'alaih dari Anas ra)
Benda kedua adalah benda padat, misalkan batu. Sebagaimana dijelaskan dalah hadist di bawah ini:
"Apabila salah seorang di antara kamu buang air (besar/kecil), bersucilah dengan tiga buah batu dan itu sudah mencukupi" (HR Ahmad, Abu Daud, dan Dharaquthni dari Aisyah ra)
Hadist di atas menegaskan bahwa benda padat, seperti batu bisa digunakan untuk bersuci setelah buang air. Tetapi bagaimana dengan tisu? Bagaimana hukumnya? Menurut hukum bersuci dari najis, bahwasana sesuatu dibilang suci dari najis ketika najis pada benda itu sudah tidak membekas, baik bau, rasa, maupun warnanya? Beberapa ulama juga berpendapat bahwa Rosulullah mengijinkan umatnya bersuci dengan batu karena batu itu dapat meresap kotoran, baik tinja ataupun air kencing, sehingga batasan benda padat yang dapat digunakan untuk bersuci adalah benda padat yang dapat menyerap cairan najis dan sekurang-kurangnya dilakukan tiga kali. Kesimpulan terakhir adalah tisu dapat digunakan bersuci asalkan dengan bersuci dengan tisu tidak mengotori tangan yang digunakan bersuci karena tisu cenderung tembus dan menyebar ke tangan. Tapi sebaiknya tidak menggunakan tisu untuk bersuci karena seujung jarum najis yang menempel di tubuh atau pakaian kita itu disebut najis, dan pastinya sholat kita tidak akan sah. Dan sebaik-baiknya bersuci adalah dengan air. Semoga Allah SAW selalu memberi kita jalan. Amin
Wanita Berkerudung Berwudhu di Tempat Terbuka
Bagaimana cara yang benar untuk wanita berkerudung yang berwudhu di tempat terbuka (jika memang tidak ada tempat yang tertutup). Apakah boleh membuka kerudungnya yang otomatis akan membuka aurotnya?
Berdasarkan hadis berikut, "Aku pernah melihat Rosulullah SAW mengusap sorban dan kedua sepatunya ketika wudhu" (HR. Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah dari Amr Ibnu Umayyah ra).
Hadist ini menegaskah bahwa Rosulullah mengusap kepalanya tanpa harus membuka sorban. Berarti kaum wanita yang terpaksa tidak mendapatkan tempat tertutup untuk berwudhu, diperbolehkan membasuh kepalanya tanpa harus membuka kerudungnya. Bahkan, mereka tidak perlu membuka sepatu atau kaus kaki yang akan memperlihatkan aurotnya. Sepatu pun cukup diusap bagian atasnya, sebagaimana dijelaskan dalam hadist tadi.
Tetapi untuk lebih baik dan sempurnanya, wanita berkerudung ketika hendak berwudhu, hendaklah ia mencari tempat tertutup agar bisa berwudhu secara sempurna, dengan kata lain cara di atas boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa jika tidak ada tempat tertutup untuk berwudhu, sedangkan waktu sholat sudah mau habis. Wallaahu a'lam.
Berdasarkan hadis berikut, "Aku pernah melihat Rosulullah SAW mengusap sorban dan kedua sepatunya ketika wudhu" (HR. Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah dari Amr Ibnu Umayyah ra).
Hadist ini menegaskah bahwa Rosulullah mengusap kepalanya tanpa harus membuka sorban. Berarti kaum wanita yang terpaksa tidak mendapatkan tempat tertutup untuk berwudhu, diperbolehkan membasuh kepalanya tanpa harus membuka kerudungnya. Bahkan, mereka tidak perlu membuka sepatu atau kaus kaki yang akan memperlihatkan aurotnya. Sepatu pun cukup diusap bagian atasnya, sebagaimana dijelaskan dalam hadist tadi.
Tetapi untuk lebih baik dan sempurnanya, wanita berkerudung ketika hendak berwudhu, hendaklah ia mencari tempat tertutup agar bisa berwudhu secara sempurna, dengan kata lain cara di atas boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa jika tidak ada tempat tertutup untuk berwudhu, sedangkan waktu sholat sudah mau habis. Wallaahu a'lam.
Hukum Menyentuh Al Qur'an Tanpa Berwudhu
Bolehkah kita menyentuh Al Qur'an tanpa berwudhu terlebih dahulu? Dalam artikel ini akan dibahas beberapa pendapat para ulama tentang hukum Menyetuh Al Qur'an tanpa berwudhu terlebih dahulu. Secara garis besar, ada dua pendapat ulama tentang hukum memegang Al Qur'an tanpa berwudhu terlebih dahulu.
Pendapat Pertama:
Menyentuh Mushaf Al Qur'an hendaknya dalam keadaan suci (berwudhu) yang merujuk pada QS. Al Waaqiah : 79 yang berbunyi: "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan." Pendapat pertama menafsirkan kata "menyentuh" pada ayat di atas adalah menyentuh dengan tangan. Dhamir (kata ganti) "hu" kembali pada Al Qur'an (mushaf) dan "yang disucikan" dalam ayat tersebut adalah suci dari hadas dan najis. Sehingga ditariklah kesimpulan bahwa menyentuh Al Qur'an harus dalam keadaan suci dari hadas (besar dan kecil) dan najis, dengan kata lain harus berwudhu.
Pendapat Kedua:
Sementara pendapat tetap merujuk pada ayat Al Waaqia ayat 79 dengan penafsiran bahwa Dhamir (kata ganti) "hu" kembali pada Al Qur'an yang ada di lauh mahfudz dan "yang disucikan" dalam ayat tersebut adalah "para malaikat" dan "para rosul". Sehingga, "menyentuh" dalam ayat tersebut bukan persentuhan biasa, melainkan sesuatu ghaib, yang tidak dapat dijangkau oleh indra manusia.
Tidak ada hadist yang dapat menunjang kedua pendapat tersebut, kecuali satu atau dua hadist yang diriwayatkan oleh Malik, yang kedudukannya lemah yang berbunyi, "Hendaklah tidak menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan suci". Hadist ini mursal (sanadnya tidak sampai kepada Rosulullah SAW)
Ketiadaan hadist yang kuat untuk mendukung kedua pendapat di atas bukanlah persoalan utama. Seandainya masalah ini penting, tentulah Rosulullah sendiri yang akan memberika petunjuk kepada para sahabatnya sehingga banyak hadist yang muncul. Yang terpenting, kita selalu mempelajari dan mengamalkan kandungan Al Qur'an baik dalam keadaan wudhu atau tidak. Tapi lebih baik juga jika kita memegang Al Qur'an dalam keadaan suci dari hadas dan najis, karena bagaimanapun Al Qur'an berisi firman-firman Allah yang dinilai suci untuk orang muslim. Hanya Allah yang Maha Tahu.
Membasuh Rambut Saat Berwudhu
Apakah sah apabila ketika berwudhu dan membasuh rambut hanya dengan mencolek bagian depannya saja? Mari kita lihat beberapa pendapat ulama di bawah ini:
Pendapat Pertama:
Mengusap kepala ketika berwudhu terdapat pada surat Al Maidah ayat 6 yang berbunyi, "... dan usaplah kepala-kepala kamu ..." Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa huruf "ba" yang terdapat pada ayat di atas menunjukkan littab'idh (sebagian). Sehingga menurut mereka mengusap kepala cukup sebagian saja, baik kepala yang diusap ataupun tangan yang mengusap. Artinya, kita boleh mengusap dengan satu jari (telunjuk), kemudian mengusapkannya pada sebagian kepala atau rambut. Hal ini diperkuat dengan Sahih Muslim yang berbunyi, "...Bahwasanya Nabi SAW mengusap dua sepatunya, bagian depan kepalanya, dan sorbannya" (HR. Muslim)Pendapat Kedua:
Pendapat kedua mengatakan bahwa mengusap kepala cukup sebagian. Pendapat ini merujuk pada ayat yang sama (Al Maidah : 6) tetapi mengusap sebagian kepala sekurang-kurangnya harus seluas telapak tangan atau seperempat kepala.Pendapat Ketiga:
Pendapat ketiga mengharuskan mengusap seluruh bagian kepala (rambut). Karena memahami surat Al Maidah ayat 6 tidak hanya ditinjau dari bahasa, tetapi ditunjang dengan fi'liyyah (perbuatan) Rosul yang diungkap dalam beberapa hadis sahih seperti berikut: "...kemudian memasukkan tengannya dan mengeluarkannya, maka dia mengusap kepala dengan kedua tangannya dari depan dan menariknya ke belakang." Dalam lafadz yang lain juga disebutkan, "maka dimulai dari bagian depan, kemudian menarik kedua (telapak) tangannya sampai tengkuk, kemudian menarik kembali kedua (telapak) itu ke tempat semula... Kemudian dia berkata, 'aku melihat Rosulullah SAW berwudhu seperti wudhuku itu..." (HR. Muslim)
Dari ketiga pendapat di atas, manakah yang paling mendekati kebenaran? Menurut saya semuanya benar, pendapat pertama adalah benar, pendapat kedua lebih baik (sunah), dan pendapat ketiga lebih sempurna lagi untuk dikerjakan. Hanya Allah yang Maha Tahu.
Jumat, 01 Juni 2012
Pembatal Wudhu
Berdasarkan beberapa dalil Al Qur'an dan hadist, ada tiga hal yang disepakati para ahli yang bisa membatalkan wudhu:
1. Buang Air Besar dan Buang Air Kecil
Alasan ini tercantum dalam firman Allah SWT: "(yang membatalkan wudhu adalah) ... kembali dari tempat buang air (kakus) ..." (QS. Al Ma'idah : 6). Tempat buang air atau kakus adalah kiasan untuk buang air besar atau kecil
2. Buang Angin
Rosulullah SAW bersabda: "Tidak akan diterima sholat orang yang berhadas sehingga ia berwudhu." Salah seorang dari Hadramaut bertanya, "Apa hadas itu ya Abu Hurairah?" Dia menjawab, "Kentut yang tidak bersuara atau kentut bersuara" (HR. Bukhari dari Abu Hurairah ra)
3. Keluar Madzi
Madzi adalah cairan putih yang keluar dari kemaluan wanita ataupun pria ketika ada dorongan syahwat. Ali Bin Abi Tholib berkata, "Aku adalah laki-laki yang sering keluar madzi, maka aku menyuruh Miqdad bin Aswad untuk menanyakannya kepada Rosulullah. Kemudian, Miqdad menanyakannya, maka jawab Rosulullah hendaklah dia berwudhu" (HR. Bukhari)
Itulah tiga hal yang disepakati para ahli yang bisa membatalkan wudhu. Di samping itu, ada beberapa hal yang diperselisihkan, di antaranya:
1. Menyentuh Kemaluan
Pendapat pertama menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan itu membatalkan wudhu, berdasarkan dalil berikut: Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, tidak boleh sholat sebelum berwudhu lagi" (HR. Al Khamsah, hadistnya dinilai sahih oleh Tirmidzi)
Pendapat kedua mengatakan menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudhu, berdasarkan sebuah riwayat berikut: "Ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW tentang hukum menyentuh kemaluan, apakah perlu wudhu?" Nabi SAW menjawab, "Tidak perlu karena dia meripakan bagian dari anggota badanmu!" (HR. Al Khamsah, hadistnya dinilai sahih oleh Ibn Hibban)
Menelaah perbedaan pendapat tersebut yang masing-masing memiliki alasan yang kuat, maka kita menggunakan metode thariqatul jam'i, yaitu kedua keterangan hadist tersebut dapat dipakai atau diterima. Dengan demikian, "Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, tetapi kalau berwudhu lagi, hal itu lebih afdal"
2. Bersentuhan dengan Lawan Jenis
Keterangan mengenai bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan terdapat dalam surat Al Maidah ayat 6 : "...jika kamu sakit atau dalam dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik;..."
Kata "...menyentuh perempuan..." dalam ayat ini sebagian memahaminya dalam makna hakiki, yaitu bersetuhan kulit luar antara laki-laki dan perempuan, sehingga hal itu dapat membatalkan wudhu. Pendapat tersebut didukung dengan beberapa hadist yang kedudukannya mauquf (bukan perkataan Rosul), salah satunya adalah sebagai berikut: "Ciuman seorang suami terhadap istrinya dan menyentuhnya dengan tangannya, termasuk mulamasah (bermesraan). Barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya, maka baginya harus wudhu" (HR. Malik dari Abdullah bin Umar ra)
Sementara sebagian lagi memahami dan menafsirkan bahwa menyentuh perempuan dalam ayat tadi, mengandung makna kiasan sehingga maksudnya adalah hubungan intim (bersetubuh). Dengan alasan itu mereka berpendapat bahwa menyentuh perempuan tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini ditunjang oleh sebuah hadist sahih sbb: "Aku pernah tidur di hadapan Rosulullah SAW, sementara kedua kakiku di arah kiblatnya. Apabila hendak sujud, beliau menyentuhku, lalu aku lipatkan kedua kakiku, dan apabila Rosul berdiri, maka aku membentangkan (kakiku) kembali." (HR. Muttafaq "alaih dari Aisyah ra). Keterangan yang sama juga terdapat dalam beberapa hadist lainnya, seperti dalam riwayat Muslim dan Nasa'i dengan kedudukan hadist sahih.
Kedua pendapat adalah benar, terngantung dari bagaimana kita mempercayai salah satu dari kedua pendapat di atas. Allah yang Maha Tahu.
3. Tidur
Pendapat pertama adalah tidur membatalkan wudhu. Alasannya, "Pengikat dubur itu kedua mata. Barangsiapa yang tidur, hendaklah dia berwudhu" (HR. Ibnu Majah dari Ali Bin Abi Tholib ra)
Pendapat kedua menyatakan tidur tidak membatalkan wudhu yang diperkuat oleh hadist sbb: "Suatu ketika para sahabat Rosulullah SAW menunggu waktu sholat Isya' sampai kepala mereka terangguk-angguk (tidur), kemudian mereka sholat tanpa berwudhu dulu" (HR. Abu Daud dari Anas bin Malik ra)
Jadi jika anda tertidur dan hendak melakukan sholat, jika anda yakin tidak batal wudhunya, maka sholatlah, tapi jika ada kekhawatiran kerika tertidur kita kentut, silakan berwudhu lagi supaya hati kita yakin. Semoga Allah menguatkan kita saat beribadah kepada-Nya
sumber: "Sudah Benarkah Solat ku? ; Dr. Aam Amirudin, M.Si ; 2008"
Langganan:
Postingan (Atom)