Masukkan Kode Menu Di Sini

Jumat, 30 November 2012

Pembatal Ke-ISLAM-an Seseorang

Sesungguhnya banyak sekali hal-hal yang dikategorikan sebagai pem-batal ke-Islam-an, namun para ulama banyak menyebutkan sepuluh pem-batal yang paling berbahaya dan paling banyak dikerjakan ummat.

Pembatal-pembatal ke-Islam-an tersebut adalah:

1. Syirik atau mengadakan sekutu dalam beribadah kepada Allah –Sub-hānahu wa Ta’ālā–.

2. Menjadikan sesuatu atau seseorang sebagai wasīlah (perantara) dalam doa, syafa’at dan tawakkal.

3. Tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, menyangsikan kekafiran mereka atau malahan membenarkan keyakinan mereka.

4. Meyakini bahwa petunjuk selain petunjuk Nabi Muhammad –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama– adalah lebih sempurna dan lebih baik.

Mengganggap suatu hukum atau undang-undang selainnya lebih baik daripada syari’at Rasulullah –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama– dan lebih mengutamakan hukum thāghūt daripada hukum Rasulullah –Shal-lallahu ‘alayhi wa Sallama–. Apabila ada seseorang meyakini bahwa un-dang-undang yang dibuat manusia lebih utama dan lebih baik dari-pada syari’at Islam, maka ia telah kafir.

Demikian pula apabila ia menganggap bahwa syari’at Islam sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, atau bahkan berang-gapan bahwa agama Islam hanya menyangkut hubungan ritual antara hamba dengan Rabbnya dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan masalah duniawi.

Demikian pula apabila seseorang memandang bahwa pelaksanaan syari’at Islam, misalnya masalah rajam dan qishash, sudah tidak sesuai lagi dengan peradaban modern (atau Hak Asasi Manusia). Begitu pula mereka yang beranggapan bahwa seseorang diperboleh-kan untuk tidak berhukum dengan hukum atau syari’at Allah –Subhā-nahu wa Ta’ālā– dalam hal sosial kemasyarakatan dan hukum-hukum lainnya, maka ia telah kafir, meskipun belum sampai pada keyakinan bahwa hukum yang dianutnya lebih utama dari hu-kum Islam.

5. Membenci hal-hal yang berasal dari Rasulullah –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama–, walaupun mengamalkannya.

6. Mengolok-olok sebagian ajaran yang dibawa Rasulullah –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama–, seperti pahala atau balasan yang akan diterima.

7. Melakukan sihir, karena pelakunya dihukumi kafir.

8. Loyal terhadap orang kafir serta memberikan bantuan dan pertolongan kepada orang musyrik untuk memerangi kaum muslimin.

9. Beranggapan bahwa manusia boleh keluar dari syari’at atau ajaran Nabi Muhammad –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama–.

10. Berpaling dari agama Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, baik karena tidak mau mempelajarinya atau karena tidak mau mengamalkannya.


Hakekat Kedua Kalimat Syahadat

Syahadat sebagai rukun Islam yang pertama, adalah fondasi bagi tegaknya rukun-rukun agama lainnya. Sudah merupakan kewajiban setiap diri Muslim untuk senantiasa memahami bahwa syahadat yang diucapkan harus dilandasi pengetahuan, keyakinan, keikhlasan, pembenaran, kecintaan, penerimaan dan ketundukan. Dan kemudian juga menghindari hal-hal yang bertentangan dengannya, seperti kesyirikan, keingkaran dan lain sebagainya.

Lantas mengapa syahadat begitu penting dalam Islam?

1. Karena syahadat merupakan pintu masuk kedalam Islam

Seseorang dianggap telah masuk Islam jika ia telah mengucapkan kedua kalimat syahadat, yakni mengakui rububiyyah Allah, uluhiyah Allah, dan mengakui bahwa Muhammad adalah rasul Allah. Tauhid Rububiyyah bermakna beri’tiqad  bahwa Allah swt. bersifat Esa, Pencipta, Pemelihara dan Tuhan seluruh alam.
Allah berfirman dalam Al Quran surat Al A'raaf ayat 172 :

"Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengata-kan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)" (QS 7:172)

Setelah seseorang meyakini bahwa Allah adalah Esa, maka selanjutnya ia juga harus meyakini bahwa hanya kepada Allah saja kita harus menyembah. Tauhid uluhiyah bermakna bahwa tiada sembahan yang sentiasa harus dipatuhi kecuali Allah swt. Tidak sempurna keimanan seseorang, jika ia tidak mengiringi tauhid rububiyyahnya dengan tauhid uluhiyahnya.

Dan terakhir, agar keimanan seseorang sempurna, ia harus meyakini bahwa Muhammad saw. adalah utusan Allah terakhir, yang ditugaskan untuk membawa risalah Allah ke muka bumi, sekaligus sebagai penutup dari semua nabi dan penyempurna dari semua agama yang pernah Allah turunkan ke muka bumi.

2. Merupakan intisari agama Islam

Intisari agama Islam ada dua, yakni mengajarkan ummatnya untuk senantiasa beribadah kepada Allah.
Allah swt berfirman dalam surat Adz-dzaariyat ayat 56 :

"Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku." [51:56]

Dan yang kedua adalah, beribadah sesuai dengan yang diajarkan rasulullah saw.
Allah swt. berfirman dalam surat Al Ahzam ayat 21 :

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." [33:21]

Firman Allah swt. dalam surat Ali Imran ayat 31 :

"Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [3:31]

3. Dasar-dasar perubahan total

Ummat Islam sedang hijrah menuju Madinah. Kaum muslimin di Madinah tengah menanti kedatangan kaum muhajirin dari Mekkah. Sesampainya kaum muhajirin di Mekkah, mereka disambut dengan sangat meriah dan diiringi dengan berbagai qosidah yang dilantunkan banyak penyair. Setelah sampai di Madinah, rasulullah mengutus untuk membangun sebuah masjid, kemudian membuat perjanjian dengan kaum kafir, dan menyatukan kaum Muhajirin dan Anshar yang telah bermusuhan selama berratus-ratus tahun. Seketika itu, Yatsrib dirubah namanya menjadi Madinah. Dengan kekuatan ekonomi, militer, dan pemerintahan Rasulullah yang berdasarkan pada keimanan dan ukhuwah. Perubahan ini terjadi, setelah banyak kaum kafir masuk Islam. Jelaslah bahwa kalimat syahadat merupakat dasar atau asas perubahan total akan sebuah tatanan masyarakat, baik budaya, ekonomi, sosial dan politik.
 
4. Hakekat Dakwah Para Rasul

Sejak nabi Adam as. hingga nabi Muhammad saw, para nabi dan rasul diturunkan ke muka bumi untuk menyeru manusia agar meng Esa kan Allah swt, dan menyembah kepadanya, serta menjadi para rasul Allah sebagai uswah untuk mereka.
 
Allah swt. berfirman dalam surat Al A'raaf ayat 158 :
 
"Katakanlah: "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk". " [7:158]
 
Allahu'alamu bishshowaab..
 

Konsep Tritunggal/Trinity/Trinitas Menurut Pandangan Islam

Tritunggal atau Trinitas adalah doktrin Iman Kristen yang mengakui Satu Allah Yang Esa, namun hadir dalam Tiga Pribadi: Allah Bapa dan Putra dan Roh Kudus, di mana ketiganya adalah sama esensinya, sama kedudukannnya, sama kuasanya, dan sama kemuliaannya. Istilah Tritunggal (Inggris: trinity, Latin: trinitas) mengandung arti tiga Pribadi dalam satu kesatuan esensi Allah. Istilah "pribadi" dalam bahasa Yunani adalah hupostasis, diterjemahkan ke Latin sebagai persona (Inggris: Person).

Penjelasan:

ALLAH BAPA
Allah yang Mahatinggi diberi gelar dan Bapa. Dalam berbagai bentuk politeisme, tuhan yang tertinggi dipahami sebagai "Bapa dari semua tuhan dan manusia" 

Pandangan Islam:

Di dalam Al Quran dinyatakan bahwa

Dan jangan (pula) engkau sembah tuhan yang lain selain Allah. Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Segala sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. Segala keputusan menjadi wewenang-Nya, dan hanya kepada-Nya kamu dikembalikan. (QS Al Qasas :88)

Konsep "monoteisme" di dalam ajaran agama Islam ialah Tuhan yang lebih dikenali dengan nama Allah adalah tunggal dan tidak boleh dikaitkan dengan istilah seperti Allah Bapa, Allah Putera atau Ruhul Kudus. Di dalam Islam, Ruhul Kudus merujuk kepada malaikat Jibril dan bukan merujuk kepada konsep Tritunggal. Untuk mengetahui kepercayaan orang Islam kepada Allah, lihat Tauhid.
Dan, penggunaan frasa campuran Arab-Indonesia "Allah Bapa" atau "Allah Putera" tidak diterima dalam Islam. Dua frasa itu dalam bahasa Indonesia adalah "Tuhan Bapa" dan "Tuhan Putera". Kata Tuhan dalam bahasa Arab yang lebih tepat adalah Ilah,sehingga kedua farase tersebut dalam frasa campuran Arab-Indonesianya, adalah "Ilah Bapa" dan "Ilah Putera", karena Allah bukanlah nama jenis tetapi nama diri, sedangkan nama jenisnya adalah Ilah (lihat kembali uraian di muka). Dalam Bahasa Jawa dan Sunda, frasa yang sepadan dengan pengertian yang persis adalah "Gusti Allah" dengan lidah lokal pengucapannya menjadi "Gustialah" dengan kata Gusti yang bermakna Tuhan. Jika dalam Kekristenan digunakan pengertian yang demikian yakni "Tuhan Bapa" atau "Ilah Bapa" bukannya "Allah Bapa", maka pengertian Tuhan yang merujuk pada Allah akan sama dengan pengertian dalam kepercayaan Yahudi dan Islam, walau dalam sifat-sifat yang sedikit berbeda

ALLAH PUTRA 
Allah Anak (juga disebut Allah Putra atau Allah Putera) adalah pribadi kedua dari Trinitas dalam teologi Kristen. Doktrin Trinitas mengidentifikasikan Yesus sebagai Allah Anak, yang satu dalam esensi tetapi berbeda secara pribadi dengan Allah Bapa dan Allah Roh Kudus (pribadi pertama dan pribadi ketiga dalam urutan penyebutan).

 Pandangan Islam:

"Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: "Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya". Katakanlah: "Maka mengapa Allah menyiksa kamu karena dosa-dosamu?" (Kamu bukanlah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya), tetapi kamu adalah manusia (biasa) di antara orang-orang yang diciptakan-Nya." (QS Al Ma'idah :18) 

Umat Islam menentang konsep Tritunggal dan tidak mengakui adanya Anak Allah, merujuk pada ayat Al Qur'an yang jelas-jelas menentang konsep tersebut:

Katakanlah (Muhammad), "Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah tempat meminta segala sesuatu. (Allah) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia (QS Al Ikhlas : 1-4)


ROH KUDUS
Roh Kudus adalah pribadi Tuhan dalam konsep Tritunggal. Roh Kudus hanya dipercayai oleh umat Kristiani dan adalah Pribadi penolong yang memimpin kita, dalam bentuk Roh yang dijanjikan oleh Yesus sebelum kenaikan-Nya ke surga .

Pandangan Islam:
Dalam Al Qur'an sudah dijelaskan, bahwa:

Dan sungguh, Kami telah memberikan Kitab (Taurat) kepada Musa, dan kami susulkan setelahnya dengan rosul-rosul, dan Kami telah berikan kepada Isa putra Maryam bukti-bukti kebenaran serta Kami perkuat dia dengan Rohulkudus (Jibril). Mengapa setiap rosul yang datang kepadamu (membawa) sesuatu (pelajaran) yang tidak kamu inginkan, kamu menyombongkan diri, lalu sebagian kamu dustakan dan sebagian kamu bunuh? (QS Al Baqarah : 87)

Merujuk pada ayat di atas, yang di maksud Rohulkudus (Roh Kudus) adalah malaikat Jibril. Dan Jibril adalah malaikat yang ditugaskan sebagai penyampai wahyu Allah, dan bukanlah tuhan.

sumber: Wikipedia

Nabi Isa AS dalam Al Qur'an

Berikut ini adalah terjemahan Surat Ali Imran yang membahas tentang Siti Maryam, Nabi Isa AS, dan Umat Nasrani:

33. Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim, dan keluarga 'Imran melebihi segala umat (pada masa masing-masing)

34. (sebagai) satu keturunan, sebagiannya adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui

35. (Ingatlah), ketika istri 'Imran berkata, "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku bernadzar kepada-Mu, apa (janin) yang dalam kandungan (kelak) menjadi hamba yang mengabdi (kepada-Mu), maka terimalah (nadzar itu) dariku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui"

36. Maka ketika melahirkannya, dia berkata, "Ya Tuhanku aku telah melahirkan anak perempuan." Padahal Allah lebih tahu apa yang dia lahirkan, dan laki-laki tidak sama dengan perempuan. "Dan aku memberinya nama Maryam, dan aku mohon perlindungan-Mu untuknya dan anak cucunya dari (gangguan) setan yang terkutuk."

37. Maka Dia (Allah) menerimanya dengan penerimaan yang baik, membesarkannya dengan pertumbuhan yang baik dan menyerahkan pemeliharaannya kepada Zakaria. Setiap kali Zakaria masuk menemuinya di mihrab (kamar khusus ibadah), dia dapati makanan di sisinya. Dia berkata, "Wahai Maryam! Dari mana ini engkau peroleh?" Dia (Maryam) menjawab, "Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki tanpa perhitungan."

38. Di sanalah Zakaria berdo'a kepada Tuhannya. Dia berkata, "Ya Tuhanku, berilah aku keturunan yang baik dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do'a."

39. Kemudian para malaikat memanggilnya, ketika dia berdiri melaksanakan sholat di mihrab, "Allah menyampaikan kabar gembira kepadamu dengan (kelahiran) Yahya, yang membenarkan sebuah kalimat (firman) dai Allah, panutan, berkemampuan menahan diri (dari hawa nafsu) dan seorang nabi dia antara orang-orang sholeh."

40. Dia (Zakaria) berkata, "Ya Tuhanku, bagaimana aku bisa mendapat anak, sedang aku sudah sangat tua dan istriku pun mandul?" Dia (Allah) berfirman, "Demikianlah, Allah berbuat apa yang Dia kehendaki."

41. Dia (Zakaria) berkata. "Ya Tuhanku, berilah aku suatu tanda." Allah berfirman, "Tanda bagimu adalah bahwa engkau tidak berbicara dengan manusia selama tiga hari, kecuali dengan isyarat. Dan sebutlah (nama) Tuhanmu banyak-banyak, dan bertasbihlah (memuji-Nya) pada waktu petang dan pagi hari."

42. Dan (ingatlah) ketika para malaikat berkata, "Wahai Maryam! Sesungguhnya Allah telah memilihmu, menyucikanmu, dan melebihkanmu di atas segala perempuan di seluruh alam (pada masa itu)

43. Wahai Maryam! Taatilah Tuhanmu, sujud dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk."

44. Itulah sebagian dari berita-berita ghaib yang Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), padahal engkau tidak bersama mereka ketika mereka melemparkan pena mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan engkau pun tidak bersama mereka ketika mereka bertengkar.

45. (Ingatlah), ketika malaikat berkata, "Wahai Maryam! Sesungguhnya Allah menyampaikan kabar gembira kepadamu tentang sebuah kalimat (firman) dari-Nya (yaitu seorang putra), namanya Al-Masih Isa putra Maryam, seorang terkemuka di dunia dan di akhirat, dan termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah)

46. dan dia berbicara dengan manusia (sewaktu) dalam buaian dan ketika sudah dewasa, dan dia termasuk di antara orang-orang yang Sholeh."

47. Dia (Maryam) berkata, "Ya Tuhanku, bagaimana mungkin aku akan mempunyai seorang anak, padahal tidak ada seorang laki-laki pun yang menyentuhku?" Dia (Allah) berfirman, "Demikianlah Allah menciptakan apa yang Dia kehendaki. Apabila Dia hendak menetapkan sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya, 'Jadilah!' maka jadilah sesuatu itu."

48. Dan Dia (Allah) mengajarkan kepadanya (Isa) Kitab, Hikmah, Taurat, dan Injil

49. Dan sebagai Rosul kepada Bani Israel (dia berkata), "Aku telah datang kepada kamu dengan sebuah tanda (mukjizat) dari Tuhanmu, yaitu aku membuatkan bagimu (sesuatu) dari tanah berbentuk seperti burung, lalu aku meniupnya, maka dia menjadi seekor burung dengan ijin Allah. Dan aku menyembuhkan orang yang buta dari lahir dan orang yang berpenyakit kusta. Dan aku menghidupkan orang yang mati dengan ijin Allah, dan aku beritahukan kepadamu apa yang kamu makan dan apa yang kamu simpan di rumahmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat suatu tanda (kebenaran kerosulanku) bagimu, jika kamu orang beriman.

50. Dan sebagai seorang yang membenarkan Taurat yang datang sebelumnya, dan agar aku menghalalkan bagi kamu sebagian dari yang telah diharamkan untukmu. Dan aku datang kepadamu membawa suatu tanda (mukjizat) dari Tuhanmu. Karena itu bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku.

51. Sesungguhnya Allah itu Tuhanku dan Tuhanmu, karena itu sembahlah Dia. Inilah jalan yang lurus."

52. Maka ketika Isa merasakan keingkaran mereka (Bani Israel), dia berkata. "Siapakah yang akan menjadi penolongku untuk (menegakkan agama) Allah?" Para Hawwariyun (sahabat setianya) menjawab, "Kamilah penolong (agama) Allah. Kami beriman kepada Allah, dan saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang Muslim.

53. Ya Tuhan kami, kami telah beriman kepada apa yang Engkau turunkan dan kami telah mengikuti Rosul, karena itu tetapkanlah kami bersama golongan orang yang memberikan kesaksian."

54. Dan mereka (orang-orang kafir) membuat tipu daya, maka Allah pun membalas tipu daya. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.

55. (Ingatlah), ketika Allah berfirman, "Wahai Isa! Aku mengambilmu dan mengangkatmu kepada-Ku, serta menyucikanmu dari orang-orang yang kafir, dan menjadikan orang-orang yang megikutimu di atas orang-orang kafir hingga hari kiamat. Kemudian kepada-Ku engkau kembali, lalu aku beri keputusan tentang apa yang kamu perselisihkan."

56. Maka adapun orang-orang yang kafir, maka akan Aku adzab mereka dengan adzab yang sangat keras di dunia dan di akhirat, sedang mereka tidak memperoleh penolong.

57. Dan adapun orang yang beriman dan melakukan kebajikan, maka Dia akan memberikan pahala kepada mereka dengan sempurna. Dan Allah tidak menyukai orang dzalim.

58. Demikian kami bacakan kepadamu (Muhammad) sebagian ayat-ayat dan peringatan yang penuh hikmah.

Kamis, 29 November 2012

Mushthalah Hadits

PENDAHULUAN
  1. Pada awalnya Rasulullah saw melarang para sahabat menuliskan hadits, karena dikhawatirkan akan bercampur-baur penulisannya dengan Al-Qur’an.
  2. Perintah untuk menuliskan hadits yang pertama kali adalah oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau menulis surat kepada gubernurnya di Madinah yaitu Abu bakar bin Muhammad bin Amr Hazm Al-Alshari untuk membukukan hadits.
  3. Ulama yang pertama kali mengumpulkan hadits adalah Ar-Rabi Bin Shabi dan Said bin Abi Arabah, akan tetapi pengumpulan hadits tersebut masih acak (tercampur antara yang shahih dengan, dha’if, dan perkataan para sahabat.
  4. Pada kurun ke-2 imam Malik menulis kitab Al-Muwatha di Madinah, di Makkah Hadits dikumpulkan oleh Abu Muhammad Abdul Malik Bin Ibnu Juraiz, di Syam oleh imam Al-Auza i, di Kuffah oleh Sufyan At-Tsauri, di Bashrah oleh Hammad Bin Salamah.
  5. Pada awal abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab-kitab musnad, seperti musnad Na’im ibnu hammad.
  6. Pada pertengahan abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab shahih Bukhari dan Muslim.
PEMBAHASAN
  • Ilmu Hadits yaitu ilmu yang membahas kaidah-kaidah untuk mengetahui kedudukan sanad dan matan, apakah diterima atau ditolak.
  • Hadits yaitu apa-apa yang disandarkan kepada Rasulullah saw, berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, dan sifat (lahiriyah dan batiniyah).
  • Sanad yaitu mata rantai perawi yang menghubungkannya ke matan.
  • Matan yaitu perkataan-perkataan yang dinukil sampai ke akhir sanad.
PEMBAGIAN HADITS
Dilihat dari konsekuensi hukumnya:
  1. Hadits Maqbul (diterima): terdiri dari Hadits shahih dan Hadits Hasan
  2. Hadits Mardud (ditolak): yaitu Hadits dha’if
Penjelasan:
HADITS SHAHIH:
Yaitu Hadits yang memenuhi 5 syarat berikut ini:
  1. Sanadnya bersambung (telah mendengar/bertemu antara para perawi).
  2. Melalui penukilan dari perawi-perawi yang adil.Perawi yang adil adalah perawi yang muslim, baligh (dapat memahami perkataan dan menjawab pertanyaan), berakal, terhindar dari sebab-sebab kefasikan dan rusaknya kehormatan (contoh-contoh kefasikan dan rusaknya kehormatan adalah seperti melakukan kemaksiatan dan bid’ah, termasuk diantaranya merokok, mencukur jenggot, dan bermain musik).
  3. Tsiqah (yaitu hapalannya kuat).
  4. Tidak ada syadz. Syadz adalah seorang perawi yang tsiqah menyelisihi perawi yang lebih tsiqah darinya.
  5. Tidak ada illat atau kecacatan dalam Hadits
Hukum Hadits shahih: dapat diamalkan dan dijadikan hujjah.
HADITS HASAN:
Yaitu Hadits yang apabila perawi-perawinya yang hanya sampai pada tingkatan shaduq (tingkatannya berada di bawah tsiqah).
Shaduq: tingkat kesalahannya 50: 50 atau di bawah 60% tingkat ke tsiqahannya. Shaduq bisa terjadi pada seorang perawi atau keseluruhan perawi pada rantai sanad.
Para ulama dahulu meneliti tingkat ketsiqahan seorang perawi adalah dengan memberikan ujian, yaitu disuruh membawakan 100 hadits berikut sanad-sanadnya. Jika sang perawi mampu menyebutkan lebih dari 60 hadits (60%) dengan benar maka sang perawi dianggap tsiqah.
Hukum Hadits Hasan: dapat diamalkan dan dijadikan hujjah.
HADITS HASAN SHAHIH
Penyebutan istilah Hadits hasan shahih sering disebutkan oleh imam Tirmidzi. Hadits hasan shahih dapat dimaknai dengan 2 pengertian:
  • Imam Tirmidzi mengatakannya karena Hadits tersebut memiliki 2 rantai sanad/lebih. Sebagian sanad hasan dan sebagian lainnya shahih, maka jadilah dia Hadits hasan shahih.
  • Jika hanya ada 1 sanad, Hadits tersebut hasan menurut sebagian ulama dan shahih oleh ulama yang lainnya.
HADITS MUTTAFAQQUN ‘ALAIHI
Yaitu Hadits yang sepakat dikeluarkan oleh imam Bukhari dan imam Muslim pada kitab shahih mereka masing-masing.
TINGKATAN HADITS SHAHIH
  • Hadits muttafaqqun ‘alaihi
  • Hadits shahih yang dikeluarkan oleh imam Bukhari saja
  • Hadits shahih yang dikeluarkan oleh imam Muslim saja
  • Hadits yang sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim, serta tidak dicantumkan pada kitab-kitab shahih mereka.
  • Hadits yang sesuai dengan syarat Bukhari
  • Hadits yang sesuai dengan syarat Muslim
  • Hadits yang tidak sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim
Syarat Bukhari dan Muslim: perawi-perawi yang dipakai adalah perawi-perawi Bukhari dan Muslim dalam shahih mereka.
HADITS DHA’IF
Hadits yang tidak memenuhi salah satu/lebih syarat Hadits shahih dan Hasan.
Hukum Hadits dha’if: tidak dapat diamalkan dan tidak boleh meriwayatkan Hadits dha’if kecuali dengan menyebutkan kedudukan Hadits tersebut. Hadits dha’if berbeda dengan hadits palsu atau hadits maudhu`. Hadits dha’if itu masih punya sanad kepada Rasulullah SAW, namun di beberapa rawi ada dha`f atau kelemahan. Kelemahan ini tidak terkait dengan pemalsuan hadits, tetapi lebih kepada sifat yang dimiliki seorang rawi dalam masalah dhabit atau al-`adalah. Mungkin sudah sering lupa atau ada akhlaqnya yang kurang etis di tengah masyarakatnya. Sama sekali tidak ada kaitan dengan upaya memalsukan atau mengarang hadits.
Yang harus dibuang jauh-jauh adalah hadits maudhu`, hadits mungkar atau matruk. Dimana hadits itu sama sekali memang tidak punya sanad sama sekali kepada Rasulullah saw. Walau yang paling lemah sekalipun. Inilah yang harus dibuang jauh-jauh. Sedangkan kalau baru dha`if, tentu masih ada jalur sanadnya meski tidak kuat. Maka istilah yang digunakan adalah dha`if atau lemah. Meski lemah tapi masih ada jalur sanadnya.
Karena itulah para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan hadits dha`if, dimana sebagian membolehkan untuk fadha`ilul a`mal. Dan sebagian lagi memang tidak menerimanya. Namun menurut iman An-Nawawi dalam mukaddimahnya, bolehnya menggunakan hadits-hadits dha’if dalam fadailul a’mal sudah merupakan kesepakatan para ulama.
Untuk tahap lanjut tentang ilmu hadits, silakan merujuk pada kitab “Mushthalahul Hadits”
Buat kita orang-orang yang awam dengan ulumul hadits, tentu untuk mengetahui derajat suatu hadits bisa dengan bertanya kepada para ulama ahli hadits. Sebab merekalah yang punya kemampuan dan kapasitas dalam melakukan penelusuran sanad dan perawi suatu hadits serta menentukan derajatnya.
Setiap hadits itu harus ada alur sanadnya dari perawi terakhir hingga kepada Rasulullah SAW. Para perawi hadits itu menerima hadits secara berjenjang, dari perawi di atasnya yang pertama sampai kepada yang perawi yang ke sekian hingga kepada Rasulullah SAW.
Seorang ahli hadits akan melakukan penelusuran jalur periwayatan setiap hadits ini satu per satu, termasuk riwayat hidup para perawi itu pada semua level / tabaqathnya. Kalau ada cacat pada dirinya, baik dari sisi dhabit (hafalan) maupun `adalah-nya (sifat kepribadiannya), maka akan berpengaruh besar kepada nilai derajat hadits yang diriwayatkannya.
Sebuah hadits yang selamat dari semua cacat pada semua jalur perawinya hingga ke Rasulullah SAW, dimana semua perawi itu lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai perawi yang tisqah, maka hadits itu dikatakan sehat, atau istilah populernya shahih. Sedikit derajat di bawahnya disebut hadits hasan atau baik. Namun bila ada diantara perawinya yang punya cacat atau kelemahan, maka hadits yang sampai kepada kita melalui jalurnya akan dikatakan lemah atau dha`if.
Para ulama mengatakan bila sebuah hadits lemah dari sisi periwayatannya namun masih tersambung kepada Rasulullah SAW, masih bisa dijadikan dalil untuk bidang fadhailul a`mal, atau keutamaan amal ibadah.
Sedangkan bila sebuah hadits terputus periwayatannya dan tidak sampai jalurnya kepada Rasulullah SAW, maka hadits ini dikatakan putus atau munqathi`. Dan bisa saja hadits yang semacam ini memang sama sekali bukan dari Rasulullah SAW, sehingga bisa dikatakan hadits palsu atau maudhu`. Jenis hadits yang seperti ini sama sekali tidak boleh dijadikan dasar hukum dalam Islam.
Untuk mengetahui apakah sebuah hadits itu termasuk shahih atau tidak, bisa dilihat dalam kitab susunan Imam Al-Bukhari yaitu shahih Bukhari atau Imam Muslim yaitu shahih muslim. Untuk hadits-hadits dha’if juga bisa dilihat pada kitab-kitab khusus yang disusun untuk membuat daftar hadits dha’if.
Di masa sekarang ini, para ulama yang berkonsentrasi di bidang hadits banyak yang menuliskannya, seperti karya-karya Syaikh Nashiruddin Al-Albani. Di antaranya kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah yang berjumlah 11 jilid.

Hukum Onani atau Masturbasi

Mengenai hukum onani atau masturbasi, memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum perbuatan tersebut adalah haram dan termasuk dosa besar. Mereka mendasarkan pendapat itu pada firman Allah dalam QS. Al-Mu’minuun ayat 5-7:
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap istrinya atau hamba sahaya, Mereka yang demikian itu tak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu orang-orang yang melewati batas.”

Selain mendasarkan pada ayat tersebut, mereka juga menganggap orang yang melakukan onani atau masturbasi sebagai orang yang telah menyalurkan hasrat seksualnya bukan pada tempat (dengan cara) yang benar. Menurut mereka, hal seperti itu jelas tidak diperbolehkan.


Ada pula ulama yang memperbolehkan onani atau masturbasi ini dengan alasan bahwa mani adalah sesuatu yang lebih, karenanya boleh dikeluarkan. Bahkan, hal itu diibaratkan seperti memotong daging yang lebih. Pendapat ini didukung oleh Imam Hanbali dan Ibnu Hazm.


Imam Hanafi juga mengharamkan onani atau masturbasi, hanya saja beliau membolehkannya dalam kondisi-kondisi sebagai berikut: takut berbuat zina atau karena tidak mampu menikah sementara hasrat seksual sangat berlebihan hingga sulit dibendung.


Meskipun ada perbedaan pendapat seperti itu, alangkah baiknya bila kita mengikuti pendapat yang mengharamkan perbuatan onani atau masturbasi tersebut. Apalagi menurut sebagian penelitian, dampak negatif dari perbuatan tersebut lebih besar daripada manfaatnya. Atau paling tidak, kita mengikuti pendapat Imam Hanafi yang membolehkannya hanya dalam kondisi-kondisi tertentu. Hal itu tidak lain adalah demi kehati-hatian, agar kita tidak terjerumus dalam perbuatan yang tidak diridhai Allah swt..


Seseorang yang terpaksa melakukan onani atau masturbasi, dia diwajibkan mandi junub bila sampai keluar air mani. Sementara untuk mengendalikan hawa nafsu, bila belum memungkinkan untuk menikah, maka saya sarankan Anda untuk rajin-rajin berpuasa. Sebab, puasa merupakan perisai yang dapat membendung hasrat seksual seseorang, seperti disabdakan oleh Baginda Rasulullah saw.:

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka hendaknya dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu akan menjadi perisai baginya.


Atau seperti dikatakan oleh para psikolog, Anda bisa juga meredam hasrat seksual Anda yang berlebihan itu dengan cara memperbanyak aktifitas seperti olahraga ataupun aktifitas-aktifitas lainnya, lalu hindari tontonan-tontotan atau bacaan-bacaan yang dapat membangkitkan hasrat seksuat. Mudah-mudahan dengan melakukan aktifitas-aktifitas seperti itu, pikiran anda untuk melakukan masturbasi dapat berkurang.

Meninggal Tapi Masih Punya Hutang


Print E-mail
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya mau bertanya mengenai hutang piutang, Pak Ustadz. Begini pak, saya meminjamkan uang kepada si Fulan, dan si Fulan menjanjikan akan memberikan sejumlah imbalan setiap bulannya (saya tidak meminta). Tetapi baru 1 bulan berjalan si Fulan sudah mengingkari janjinya. Sampai akhirnya si Fulan ini meninggal dunia sebelum melunasi hutangnya.
Pada waktu penyerahan uang, saya membuat suatu pernjanjian di atas materai berikut kwitansi serah terima uang (jumlahnya tidak sedikit). Si Fulan memberikan jaminan berbentuk akte jual beli sebuah tanah (namun sayangnya nilai jaminan tersebut tidak sebanding dengan pinjaman Fulan). Ahli warisnya masih kecil-kecil belum cukup umur, sementara istrinya sudah bercerai. Orang tua si Fulan masih ada dan mempunyai perusahaan walaupun bukan perusahaan besar. Perusahaan ini dikelola oleh kakak dari si Fulan (dikarenakan orangtuanya sudah berusia 74 thn). Sekarang orangtuanya bermaksud menjual 1 buah rumah dengan harga yang mahal. Jika uang hasil penjualan rumah itu digunakan untuk membayar hutang Fulan, masih banyak sisa yang bisa dibagikan kepada anak-anaknya yg lain.
Yang ingin saya tanyakan:
  1. Sekarang hutang tersebut menjadi tanggung jawab siapa?
  2. Apabila pihak keluarga Fulan tidak mau membayar hutang tersebut bagaimana?
  3. Bagaimanakah nasib si Fulan di alam Barzah sana?
Terimakasih Pak atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
I -….

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudariku yang terhormat, sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda, ada satu hal yang ingin saya konfirmasikan kepada Anda. Tadi Anda mengatakan bahwa si Fulan menjanjikan imbalan setiap bulannya kepada Anda, kemudian Anda dan dia membuat suatu perjanjian di atas materai. Yang ingin saya tanyakan: Apakah dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa si Fulan harus membayar hutangnya (pokok pinjaman) berikut imbalan yang dijanjikannya? Apakah pemberian imbalan tersebut menjadi kewajiban bagi si Fulan? Dan apakah kesediaan Anda untuk memberikan pinjaman itu dipengaruhi oleh janji imbalan si Fulan ataukah tidak? Artinya, Anda mau memberikan pinjaman itu karena adanya janji imbalan. Seandainya tidak ada, maka Anda tidak akan memberikan pinjaman.
Hal ini perlu saya tekankan agar dapat menjadi pelajaran bagi para pembaca. Perlu diketahui bahwa bila jawaban untuk ketiga pertanyaan tersebut atau salah satunya adalah “ya”, maka transaksi hutang piutang yang Anda lakukan dengan si Fulan itu mengandung unsur riba. Sebab, imbalan yang dijanjikan si Fulan itu merupakan kelebihan yang wajib dibayarkan kepada Anda, selain pokok pinjaman, meskipun imbalan itu bukan atas permintaan Anda. Padahal riba merupakan perbuatan yang jelas-jelas diharamkan Allah swt., seperti disebutkan dalam firman-Nya: “dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah[2]: 275)
Tetapi bila jawaban untuk ketiga pertanyaan tersebut adalah “tidak”, maka transaksi hutang piutang yang Anda lakukan itu tidak mengandung unsur riba. Perbedaan antara keduanya memang sangat tipis, tapi untuk membedakannya kita cukup bertanya: “Apakah imbalan tersebut menjadi kewajiban bagi si Fulan ataukah tidak?” Bila ya, maka hutang piutang itu mengandung unsur riba. Berbeda halnya bila imbalan atau kelebihan itu benar-benar atas kerelaan si Fulan dan tidak dijadikan beban kewajiban baginya. Artinya, si Fulan mau memberi imbalan atau tidak, itu tidak jadi masalah. Dari sini, maka saya sarankan kepada Anda, bila nanti pihak keluarga Fulan mau melunasi pinjaman tersebut, sebaiknya Anda hanya meminta pokok pinjamannya saja.

Saudariku yang terhormat, untuk menjawab ketiga pertanyaan Anda, saya akan menyampaikan dua prinsip Islam yang berkaitan dengan hutang piutang:
Pertama: Prinsip pemeliharaan hak; Islam telah menetapkan sejumlah aturan yang berkaitan dengan hutang piutang dengan tujuan untuk memelihara hak masing-masing pihak, terutama hak orang yang memberikan pinjaman/hutang. Di antara aturan yang dimaksud adalah aturan bahwa orang yang berhutang harus mengembalikan harta yang dipinjamnya tepat waktu, syukur-syukur sebelum waktu yang dijanjikan. Sebab, Rasulullah saw. menganggap perbuatan menunda-nunda hutang bagi orang yang sudah mampu membayarnya sebagai sebuah kezhaliman. Beliau bersabda: “Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang sudah mampu (membayarnya) adalah sebuah kezhaliman.

Dalam sejumlah hadits, Rasulullah saw. sangat mewanti-wanti agar jangan sampai seorang Muslim meninggal dunia dalam keadaan masih meninggalkan hutang. Dalam sebuah riwayat dari Abu Qatadah disebutkan bahwa suatu ketika, ada jenazah seorang laki-laki yang dibawa ke hadapan Rasulullah saw. untuk dishalatkan. Rasulullah saw. bersabda: “Kalian saja yang menyalatkan sahabat kalian itu, sebab dia masih memiliki hutang.” Mendengar itu, Abu Qatadah berkata: “Hutang itu aku yang menanggungnya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanya: “Apakah sampai lunas?” Abu Qatadah menjawab: “Ya, sampai lunas.” Rasulullah saw. pun menyalatkan jenazah tersebut.

Bahkan pada riwayat yang lain, Rasulullah saw. bersabda: “Jiwa (ruh) seorang Mukmin akan tergantung (terkatung-katung) selama dia masih memiliki hutang.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Mungkin hadits terakhir inilah yang melatarbelakangi pertanyaan ketiga Anda, yaitu mengenai nasib si Fulan di alam Barzakh. Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa seorang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki tanggungan hutang akan mengalami suatu ganjalan (ketidaknyamanan) di alam Barzakh nanti, sebelum hutang itu dilunasi oleh keluarganya ataupun diikhlaskan oleh orang yang menghutanginya. Tetapi bagaimana bentuk ganjalan dan seberapa besar ganjalan itu, hanya Allah yang mengetahuinya.

Oleh karena itu, Rasulullah saw. memerintahkan agar ketika ada seorang Mukmin yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki hutang, hendaknya ada orang yang mau melunasi hutang tersebut, baik dari pihak keluarga ataupun pihak lain, seperti yang diisyaratkan dalam hadits kedua yang diriwayatkan dari Abu Qatadah tersebut.

Berdasarkan hal itu, maka dalam kasus yang Anda hadapi, sudah semestinya pihak keluarga Fulan (kakak dan orangtua Fulan) bersedia untuk melunasi hutang si Fulan bila mereka menginginkan agar Fulan tidak mengalami suatu ganjalan (ketidaknyamanan) akibat tanggungan hutangnya yang belum dilunasi itu.

Kedua: Prinsip pelaksanaan dan penuntutan hak; Dalam Islam, hak seseorang harus dilaksanakan dan ditunaikan. Hak Anda untuk mendapatkan kembali uang yang dipinjam si Fulan pun harus ditunaikan oleh si Fulan. Bahkan, seandainya Fulan masih hidup, Anda berhak menggugatnya ke pengadilan, karena transaksi hutang piutang Anda memiliki bukti tertulis. Tetapi karena si Fulan telah meninggal dunia, maka berdasarkan poin pertama di atas, pihak keluarganya-lah yang semestinya melunasinya. Karena itu, Anda berhak meminta keluarga Fulan untuk melunasi hutang tersebut. Tetapi perlu diingat, Islam juga memerintahkan kepada kita untuk tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan ketika kita melakukan penuntutan hak, termasuk dalam masalah hutang piutang. Allah swt. berfirman: “dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang itu) lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 280)

Perhatikan, bagaimana Al-Qur`an memerintahkan kita untuk memberikan kelapangan bila orang yang berhutang memang benar-benar tidak mampu untuk mengembalikan hutangnya, yaitu dengan cara memberi tangguh waktu pembayaran atau bahkan dengan cara mengikhlaskannya bila kita mengharapkan balasan yang lebih baik dari Allah swt..

Hal senada juga pernah disampaikan oleh Baginda Rasulullah saw. dalam sabdanya: “Barangsiapa yang memberi keringanan kepada orang yang berhutang atau menghapus hutangnya, maka dia akan berada di bawah naungan Arsy pada hari kiamat.”

Berdasarkan prinsip penuntutan hak tersebut, maka bila ternyata keluarga Fulan tidak mau melunasi hutang-hutang Fulan, maka Anda berhak menuntut ke pengadilan. Tetapi dalam pengadilan Islam, hakim hanya bisa memaksa keluarga Fulan untuk melunasi hutang si Fulan dengan menggunakan aset-aset yang dimiliki Fulan atau dengan harta yang benar-benar menjadi hak Fulan. Hakim tidak bisa memaksa mereka untuk melunasinya dengan harta mereka, kecuali bila dalam harta mereka itu juga ada hak si Fulan. Inilah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. saat sejumlah orang menuntut agar harta mereka yang dipinjamkan kepada Muadz bin Jabal dikembalikan, dimana pada saat itu Muadz baru saja mengalami pailit. Setelah membayar hutang Mu’adz dengan sisa harta yang dimilikinya, dimana sisa harta tersebut belum cukup untuk melunasi semua hutang yang ada, Rasulullah saw. bersabda kepada mereka: “Tidak ada yang bisa diberikan kepada kalian selain itu.” (HR. Daruquthni dan Hakim)

Meskipun demikian, hakim akan menyarankan keluarga Fulan untuk melunasi sisa hutang Fulan dari harta mereka dengan menjelaskan kondisi si Fulan di alam Barzakh bila hutang-hutangnya belum dilunasi, seperti yang telah dijelaskan pada poin pertama. Tetapi bila keluarga Fulan bersedia melunasinya, maka pelunasan itu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan seperti yang disebutkan di atas. Karena itu, saya sarankan kepada Anda, sebaiknya Anda menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan mengadakan ash-shulh (kesepakatan) dengan pihak keluarga Fulan. Wallaahu A’lam…. 

Hadits-hadits Tentang Imam Mahdi

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْمَهْدِيُّ مِنْ عِتْرَتِي مِنْ وَلَدِ فَاطِمَةَ [رواه أبو داود وصححه الألباني]ـ
 "Dari Ummu Salamah, dia berkata: 'Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: 'Imam Mahdi berasal dari keturunanku, yaitu dari anak (keturunan)nya Fatimah.'" (HR. Abu Daud, dianggap shahih oleh Al-Albani)

ـ2. عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْمَهْدِيُّ مِنَّا أَهْلَ الْبَيْتِ يُصْلِحُهُ اللَّهُ فِي لَيْلَةٍ [أخرجه أحمد وابن ماجه, وصححه الألباني]ـ

"Dari Ali, dia berkata: 'Rasulullah saw. bersabda: 'Imam Mahdi berasal dari keturunan kami, Ahlul Bait. ALLAH telah mengishlahkannya (memperbaiki keadaannya) dalam satu malam.'" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, dianggap shahih oleh Al-Albani)

  عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” الْمَهْدِيُّ مِنِّي أَجْلَى الْجَبْهَةِ (انحسار الشَّعر عن مقدّمة الجبهة) أَقْنَى الأَنْفِ (أي أنفه طويل رقيق في وسطه حدب) يَمْلأُ الأَرْضَ قِسْطًا وَعَدْلاً كَمَا مُلِئَتْ جَوْرًا وَظُلْمًا يَمْلِكُ سَبْعَ سِنِينَ
"Dari Abu Sa'id Al-Khudzri, dia berkata: 'Rasulullah saw. bersabda: 'Imam Mahdi berasal dari keturunanku, hidungnya mancung dan sedikit berlekuk di bagian tengahnya. Ia akan memenuhi bumi dengan kebenaran dan keadilan, sebagaimana sebelumnya bumi itu dipenuhi dengan kezhaliman dan kesewenang-wenangan. Ia akan berkuasa selama tujuh tahun.'" (HR. Abu Daud & Al-Hakim)

عن جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (يَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي خَلِيفَةٌ يَحْثِي الْمَالَ حَثْيًا لَا يَعُدُّهُ عَدَدًا) [رواه مسلم]ـ 
"Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah saw. bersabda: "Akan datang di generasi akhir umatku seorang khalifah (Imam Mahdi), yang akan melimpahkan harta kekayaan selimpah-limpahnya dan ia sama sekali tidak akan menghitung-hitungnya.'" (HR. Muslim dan Ahmad) 

Aisyah Ummul Mukminin RA telah berkata:
“ Pada suatu hari tubuh Rasulullah SAW bergetar dalam tidurnya. Lalu kami bertanya, ‘Mengapa engkau melakukan sesuatu yang belum pernah engkau lakukan wahai Rasulullah?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Akan terjadi suatu keanehan, yaitu bahwa sekelompok orang dari umatku akan berangkat menuju baitullah (Ka’bah) untuk memburu seorang laki-laki Quraisy yang pergi mengungsi ke Ka’bah. Sehingga apabila orang-orang tersebut telah sampai ke padang pasir, maka mereka ditelan bumi.’ Kemudian kami bertanya, ‘Bukankah di jalan padang pasir itu terdapat bermacam-macam orang?’ Beliau menjawab, ‘Benar, di antara mereka yang ditelan bumi tersebut ada yang sengaja pergi untuk berperang, dan ada pula yang dipaksa untuk berperang, serta ada pula orang yang sedang berada dalam suatu perjalanan, akan tetapi mereka binasa dalam satu waktu dan tempat yang sama. Sedangkan mereka berasal dari arah (niat) yang berbeda-beda. Kemudian Allah SWT akan membangkitkan mereka pada hari berbangkit, menurut niat mereka masing-masing.'" (HR. Bukhari & Muslim)  

Selasa, 27 November 2012

Polemik Pelafalan Niat dalam Ibadah

Oleh: Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizhahullah

...
Mengeraskan bacaan niat tidaklah wajib dan tidak pula sunnah dengan kesepakatan seluruh ulama. Bahkan hal tersebut adalah bid’ah yang bertentangan dengan syari’at. Jika seseorang berkeyakinan bahwa perbuatan ini adalah bagian dari ajaran syariat, maka ia orang yang jahil, menyimpang, dan berhak mendapatkan hukuman ta’zir jika ia tetap bersikeras dengan keyakinannya, dan tentu saja setelah diberikan pengertian dan penjelasan. Lebih parah lagi jika perbuatannya itu mengganggu orang yang ada di sebelahnya, atau ia mengulang-ulang bacaan niatnya. Hal ini difatwakan oleh lebih dari seorang ulama. Di antaranya Al Qodhi Abu Ar Rabi Sulaiman Ibnu As Syafi’i, ia berkata:

الجهر بالنّية وبالقراءة خلف الإمام ليس من السنّة، بل مكروه، فإن حصل به تشويش على المصلّين فحرام، ومن قال بإن الجهر بلفظ النيّة من السنّة فهو مخطئ، ولا يحلّ له ولا لغيره أن يقول في دين الله تعالى بغير علم

“Mengeraskan bacaan niat atau mengeraskan bacaan Qur’an di belakang imam, bukan termasuk sunnah. Bahkan makruh hukumnya. Jika membuat berisik jama’ah yang lain, maka haram. Yang berpendapat bahwa mengeraskan niat itu hukumnya sunnah, itu salah. Tidak halal baginya atau bagi yang lain berbicara tentang agama Allah Ta’ala tanpa ilmu (dalil)

Di antaranya juga, Abu Abdillah Muhammad bin Al Qasim At Tunisi Al Maliki, ia berkata:
النيّة من أعمال القلوب، فالجهر بها بدعة، مع ما في ذلك من التشويش على الناس
“Niat itu termasuk amalan hati. Mengeraskannya bid’ah. Lebih lagi jika perbuatan itu membuat berisik orang lain”
Di antaranya juga, Asy Syaikh ‘Alauddin bin ‘Athar, ia berkata:
ورفع الصّوت بالنيّة مع التشويش على المصلّين حرام إجماعاً، ومع عدمه بدعة قبيحة، فإن قصد به الرّياء كان حراماً من وجهين، كبيرة من الكبائر، والمنْكِرُ على مَنْ قال بأن ذلك من السنّة مصيب، ومصوّبة مخطئ، ونسبته إلي دين الله اعتقاداً كفر، وغير اعتقاد معصية.
ويجب على كل مؤمن تمكَّن مِن زجره، ومنعه وردعه، ولم ينقل هذا النقل عن رسول الله – صلى الله عليه وسلم -، ولاعن أحدٍ من أصحابه، ولا عن أحد ممن يقتدى به من علماء الإسلام

“Meninggikan suara untuk membaca niat sehingga membuat berisik di antara jama’ah hukumnya haram secara ijma’ (consensus para ulama). Jika tidak membuat berisik, ia adalah perbuatan bid’ah yang jelek. Jika ia melakukan hal tersebut dalam rangka riya, maka haramnya ganda. Ia juga merupakan dosa besar. Yang mengingkari bahwa perbuatan ini adalah sunnah, ia berbuat benar. Yang membenarkan bahwa perbuatan ini adalah sunnah, ia salah. Menisbatkan perbuatan ini pada agama Allah adalah keyakinan yang kufur.
Jika tidak sampai meyakini hal tersebut, maka termasuk maksiat. Setiap muslim wajib dengan serius mewaspadai perbuatan ini, melarangnya dan membantahnya. Tidak ada satupun riwayat dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tentang hal ini, tidak pula dari satupun sahabatnya, tidak pula dari para ulama Islam yang meneladani mereka”. (Semua nukilan di atas dapat ditemukan di Majmu’ah Ar Rasail Al Kubra, 1/254-257
)

Demikian juga, melafalkan niat secara sirr (samar) tidak wajib menurut para imam madzhab yang empat juga para imam yang lain. Tidak ada seorang pun yang berpendapat hal itu wajib. Baik dalam shalat, thaharah ataupun puasa. Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad:
بقول المصلّي قبل التكبير شيئاً؟ قال: لا

“Apakah orang yang shalat mengucapkan sesuatu sebelum takbir? Imam Ahmad menjawab: tidak ada” (Masa-il Al Imam Ahmad, 31)
 
As Suyuthi berkata,

ومن البدع أيضاً: الوسوسة في نيّة الصّلاة، ولم يكن ذلك من فعل النبي – صلى الله عليه وسلم – ولا أصحابة، كانوا لا ينطقون بشيء من نية الصلاة بسوى التكبير. وقد قال تعالى: لقد كان لكم في رسول الله أُسوة حسنة
“Termasuk bid’ah, was-was dalam niat shalat.
Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat beliau tidak pernah begitu. Mereka tidak pernah sedikitpun mengucapkan lafal niat shalat selain takbir. Dan Allah telah berfirman:

لقد كان لكم في رسول الله أُسوة حسنة

‘Telah ada pada diri Rasulullah teladan yang baik‘ (QS. Al Ahzab: 21).


Imam Asy Syafi’i berkata,

الوسوسة في النية الصلاة و الطهارة من جهل بالشرع أو خبل بالعقل
“Was-was dalam niat shalat dan thaharah itu adalah kebodohan terhadap syariat atau kekurang-warasan dalam akal” (Al Amru Bil Ittiba’ Wan Nahyu ‘Anil Ibtida’, 28)

Melafalkan niat itu menimbulkan banyak efek negatif. Anda lihat sendiri orang yang melafalkan niat dengan jelas dan rinci, lalu baru mencoba bertakbir. Ia menyangka pelafalan niatnya itu adalah usaha untuk menghadirkan niat.
Ibnu Jauzi berkata:
ومن ذلك تلبيسه عليهم فِي نية الصلاة ، فمنهم من يَقُول : أصلى صلاة كذا ، ثم يعيد هَذَا ظنا مِنْهُ أنه قد نقض النية والنية لا تنقض ، وأن لم يرض اللفظ ومنهم من يكبر ، ثم ينقض ثم يكبر ثم ينقض ، فَإِذَا ركع الإمام كبر الموسوس وركع معه فليت شعري مَا الذي أحضر النية حينئذ ، وما ذاك إلا لأن إبليس أراد أن يفوته الفضيلة ، وفي الموسوسين من يحلف بالله لا كبرت غير هذه المرة ، وفيهم من يحلف بالله بالخروج من ماله أَوْ بالطلاق ، وهذه كلها تلبيسات إبليس ، والشريعة سمحة سهلة سليمة من هذه الآفات ، وما جرى لرسول اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ولا لأصحابة شيء من هَذَا

“Di antara bisikan Iblis yaitu dalam niat shalat. Di antara mereka ada yang berkata ushalli shalata kadza (saya berniat shalat ini dan itu), lalu diulang-ulang lagi karena ia menyangka niatnya batal. Padahal niat itu tidak batal walaupun tidak diucapkan. Ada juga yang bertakbir, lalu tidak jadi, lalu takbir lagi, lalu tidak jadi lagi. Tapi ketika imam keburu ruku’, ia serta-merta bertakbir walaupun agak was-was demi mendapatkan ruku bersama imam. Mengapa begini?? Lalu niat apa yang ia hadirkan ketika itu??


Tidaklah ini terjadi kecuali karena iblis ingin membuat dia melewatkan berbagai keutamaan. Diantara mereka juga ada yang besumpah atas nama Allah untuk bertakbir lebih dari sekali. Ada juga yang bersumpah dengan nama Allah untuk mengeluarkan harta mereka atau dengan talak. Semua ini adalah bisikan iblis. Syariat Islam yang mudah dan lapang ini selamat dari semua penyakit ini. Tidak pernah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam tidak juga para sahabatnya melakukan hal demikian” (Talbis Iblis, 138)

Penyebab timbulnya was-was adalah karena niat terkadang hadir di hati si orang ini dengan keyakinan bahwa niat itu tidak ada di hatinya. Maka ia pun berusaha menghadirkannya dengan lisannya. Sehingga terjadi apa yang terjadi. Abu Abdillah Az Zubairi, ulama Syafi’iyah, telah salah dalam memahami perkataan Imam Asy Syafi’i rahimahullahu ta’ala yaitu ketika menyimpulkan bahwa wajib melafalkan niat dalam shalat dari perkataan beliau. Ini disebabkan oleh buruknya pemahaman terhadap ungkapan imam Asy Syafi’i berikut:

إذا نوى حجّاً وعمرة أجزأ، وإنْ لم يتلفّظ وليس كالصّلاة لا تصح إلا بالنّطق
“Jika seseorang berniat haji atau umrah maka itu sah walaupun tidak diucapkan. Berbeda dengan shalat, shalat tidak sah kecuali dengan pengucapan”

Imam An Nawawi berkata:

قال أصحابنا: غلط هذا القائل، وليس مراد الشافعي بالنّطق في الصّلاة هذا، بل مراده التكبير

“Para ulama madzhab kami berkata, yang berkata demikian telah salah. Bukanlah maksud Imam Asy Syafi’i itu melafalkan niat dalam shalat, namun maksudnya adalah takbir” (Al Majmu’, 3/243)
Imam Ibnu Abil Izz Al Hanafi berkata:

لم يقل أحد من الأئمة الأربعة، لا الشّافعيّ ولا غيره باشتراط التلفّظ بالنيّة، وإنما النيّة محلّها القلب باتّفاقهم، إلا أن بعض المتأخرين أوجب التلفّظ بها، وخرج وجهاً في مذهب الشافعي! قال النووي رحمه الله: وهو غلط، انتهى. وهو مسبوق بالإجماع قبله

“Tidak ada seorang imam pun, baik itu Asy Syafi’i atau selain beliau, yang mensyaratkan pelafalan niat. Niat itu tempatnya di hati berdasarkan kesepakatan mereka (para imam). Hanya segelintir orang-orang belakangan saja yang mewajibkan pelafalan niat dan berdalih dengan salah satu pendapat dari madzhab Syafi’i. Imam An Nawawi rahimahullah berkata itu sebuah kesalahan. Selain itu, sudah ada ijma dalam masalah ini” (Al Ittiba’, 62)

Ibnul Qayyim berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika memulai shalat beliau mengucapkan الله أكبر dan tidak mengucapkan apa-apa sebelumnya. Beliau juga tidak pernah sama sekali melafalkan niat. Beliau tidak pernah mengucapkan ushallli lillah shalata kadza mustaqbilal qiblah arba’a raka’atin imaaman atau ma’muuman (saya meniatkan shalat ini untuk Allah, menghadap qiblat, empat raka’at, sebagai imam atau sebagai makmum). Beliau juga tidak pernah mengucapkan ada-an atau qadha-an juga tidak mengucapkan fardhal waqti. Ini semua adalah bid’ah. Dan sama sekali tidak ada satu pun riwayat yang memuat ucapan demikian, baik riwayat yang shahih, maupun yang dhaif, musnad, ataupun mursal. Juga tidak ada dari para sahabat. Juga tidak ada istihsan dari seorang tabi’in pun, atau dari ulama madzhab yang empat.
Ucapan demikian hanya berasal dari orang-orang belakangan yang menyalah-gunakan perkataan imam Asy Syafi’i tentang shalat:

إنها ليست كالصّيام ولا يدخل فيها أحدُ إلا بذكر

‘Shalat itu tidak seperti puasa, memulainya harus dengan dzikir’
 Mereka menyangka bahwa dzikir di sini adalah melafalkan niat. Padahal yang dimaksud Asy Syafi’i adalah takbiratul ihram.

Tidak mungkin tidak. Bagaimana mungkin Asy Syafi’i menganjurkan hal yang tidak pernah sekalipun dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wa sallam dalam shalat? Juga tidak pernah dilakukan sahabatnya juga para khalifah. Demikianlah petunjuk dan kebiasaan mereka. Andai kita menemukan satu huruf saja dari mereka, maka tentu akan kita terima. Bahkan kita terima dengan lapang dada. Karena tidak ada petunjuk yang paling sempurna selain dari mereka. Dan tidak ada sunnah kecuali apa yang datang dari sang pembawa syari’at, Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam” (Zaadul Ma’ad, 1/201)

Ringkasnya, para ulama dari berbagai negeri dan berbagai generasi telah menyatakan bahwa melafalkan niat itu bid’ah. Pendapat yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut disunnahkan adalah pendapat yang salah, tidak sesuai dengan pendapat Imam Asy Syafi’i dan tidak sesuai dengan dalil-dalil sunnah nabawi,
Diantaranya riwayat dari ‘Aisyah Radhiallahu’anha, ia berkata:

كان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يستفتح الصَّلاة بالتّكبير
“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memulai shalatnya dengan takbir” (HR. Muslim, no.498)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam terhadap orang yang shalatnya jelek, ketika orang tersebut berkata: ‘kalau begitu ajarkan saya shalat yang benar‘, beliau bersabda:

إذا قمت إلى الصّلاة فأسبغ الوضوء، ثم استقبل القبلة، فكبّر، ثم اقرأ بما تيسر معك من القرآن

“Jika engkau berdiri untuk shalat, maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadap kiblat. Lalu bertakbirlah, lalu bacalah ayat Qur’an yang mudah bagimu”

Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu’anhuma ia berkata:

رأيت النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – افتتح التكبير في الصلاة، فرفع يديه

“Aku melihat Nabi Shallallahu’alahi Wasallam memulai shalatnya dengan takbir, lalu mengangkat kedua tangannya” (HR. Bukhari no.738)

Nash-nash ini dan juga yang lain yang begitu banyak dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menunjukan bahwa memulai shalat adalah dengan takbir dan tidak mengucapkan apapun sebelumnya.
Hal itu juga dikuatkan dengan ijma para ulama bahwa :

إذا خالف اللسان القلب، فالعبرة بما في القلب

“Jika ucapan lisan berbeda dengan apa yang ada di hati, maka yang dianggap adalah apa yang ada di hati”
Jika demikian, lalu apa faidahnya mengucapkan niat? Jika telah sepakat dan diyakini secara pasti bahwa apa yang diucapkan itu tidak ada gunanya jika bertentangan dengan apa yang ada di dalam hati.

Lalu hal ini pun menunjukkan adanya kegoncangan dalam pendapat orang yang mewajibkan menggandengan niat dengan takbiratul ihram dan mewajibkan atau menganjurkan niatnya dilafalkan. Bagaimana bisa melafalkan niat ketika lisan seseorang sibuk mengucapkan takbir?

Dalam hal ini Ibnu Abil Izz Al Hanafi berkata: “Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan:

لايجوز ما لم يكن الذّكر اللساني مقارناً للقلبي. وأكثر النّاس عاجزون عن ذلك باعترافهم. والذي يدّعي المقارنة، يدّعي ما يردّه صريح العقل. وذلك أن اللسان ترجمان ما يحضر بالقلب، والمترجم عنه سابق قطعاً على أن الحروف الملفوظ بها في النيّة، منطبقة إلى آخر الزّمان، وهي منقضية منصرمة، لا تتصور المقارنة بين أنفسها، فكيف تتصور مقارنتها لما يكون قبلها؟!)

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang ucapan lisannya berbeda dengan ucapan hatinya secara bersamaan. Dan kebanyakan manusia mengakui mereka tidak bisa melakukan hal itu. Orang yang mengaku bisa melakukannya pun, ia telah mengakui hal yang ditolak oleh akal sehat. Karena lisan itu penerjemah apa yang hadir di dalam hati. Dan sesuatu yang diterjemahkan itu pasti ada lebih dahulu, karena setiap huruf yang diucapkan itu pasti dilandasi niat.
Demikian seterusnya hingga selesai. Yang setelahnya adalah kelaziman dari sebelumnya. Tidak tergambar menggandengkan keduanya jika bersamaan, lalu bagaimana lagi menggabungkan sesuatu yang ada sebelumnya?”

Senin, 26 November 2012

Cara Rasulullah Menjaga Kesehatan Diri

1.> SELALU BANGUN SEBELUM SUBUH

Rasulullah mengajak umatnya untuk bangun sebelum Subuh bagi melaksanakan sholat sunnah, sholat fardhu dan sholat Subuh secara berjemaah.
...

Hal ini memberi hikmah yang mendalam antaranya mendapat limpahan pahala, kesegaran udara Subuh yang baik terutama untuk merawat penyakit tibi serta memperkuatkan akal fikiran.

2.> AKTIF MENJAGA KEBERSIHAN

Rasulullah sentiasa bersih dan rapi. Setiap Kamis atau Jum'at, Baginda mencuci rambut halus di pipi, memotong kuku, bersikat serta memakai minyak wangi.

“Mandi pada hari Jum'at adalah sangat dituntut bagi setiap orang dewasa. Demikian pula menggosok gigi dan pemakai harum-haruman.” (HR. Muslim)

3.> TIDAK PERNAH MAKAN BERLEBIHAN

Sabda Rasulullah saw yang bermaksud: “Kami adalah satu kaum yang tidak makan sebelum lapar dan apabila kami makan tidak terlalu banyak (tidak sampai kekenyangan).” (Muttafaq Alaih)

Dalam tubuh manusia ada tiga ruang untuk tiga benda: Sepertiga untuk udara, sepertiga untuk air dan sepertiga lainnya untuk makanan.

Bahkan ada satu pendidikan khusus bagi umat Islam iaitu dengan berpuasa pada Ramadan bagi menyeimbangkan kesehatan selain Nabi selalu berpuasa sunnah.

4.> GEMAR BERJALAN KAKI

Rasulullah berjalan kaki ke masjid, pasar, medan jihad dan mengunjungi rumah sahabat. Apabila berjalan kaki, peluh pasti mengalir, roma terbuka dan peredaran darah berjalan lancar.
Ini penting untuk mencegah penyakit jantung. Berbanding kita sekarang yang lebih selesa menaiki kenderaan. Kalau mau meletakkan kenderaan, mesti letak betul-betul di hadapan tempat yang hendak kita pergi.

5.> TIDAK PEMARAH

Nasihat Rasulullah ‘jangan marah’ diulangi sampai tiga kali. Ini menunjukkan hakikat kesihatan dan kekuatan Muslim bukanlah terletak pada jasad, tetapi lebih kepada kebersihan jiwa.
Ada terapi yang tepat untuk menahan perasaan marah iaitu dengan mengubah posisi ketika marah, bila berdiri, maka hendaklah kita duduk dan apabila sedang duduk, maka perlu berbaring. Kemudian membaca Ta’awwudz karena marah itu daripada syaitan, segera mengambil wudhu’ dan sholat dua rakaat bagi mendapat ketenangan serta menghilang kan gundah di hati.

6.> OPTIMIS DAN TIDAK PUTUS ASA

Sikap optimis memberikan kesan emosional yang mendalam bagi kelapangan jiwa selain perlu banyakkan sabar, istiqamah, bekerja keras serta tawakkal kepada Allah SWT.

8.> PEMAAF

Pemaaf adalah sifat yang sangat dituntut bagi mendapatkan ketenteraman hati dan jiwa. Memaafkan orang lain membebaskan diri kita daripada dibelenggu rasa kemarahan.

Sekiranya kita marah, maka marah itu melekat pada hati. Justru, jadilah seorang yang pemaaf kerana yang pasti badan sehat.

“BAHAGIA sebenarnya bukan MENDAPAT, tetapi dengan MEMBERI. Sebenarnya, banyak lagi cara hidup sehat Rasulullah. Semoga hati kita semakin dekat dengan Nabi yang amat kita rindukan pertemuan dengannya.”