Masukkan Kode Menu Di Sini

Sabtu, 02 Juni 2012

Bersuci dengan Tisu

Bagaimana hukumnya bersuci dengan tisu, karena kebanyakan dalam toilet-toilet modern pasti disediakan tisu di toilet, bahkan tidak ada air khusus untuk membersihkan sisa najis setelah buang air kecil atau besar. Ada dua benda yang dapat membersihkan najis, yang pertama adalah air, seperti dijelaskan dalam hadist berikut:

"Rosulullah SAW pernah masuk WC, lalu aku dan seorang lelaki seusiaku membawakan seember air dan tongkat, lalu Nabi bersuci dengan air tersebut." (HR. Muttafaq 'alaih dari Anas ra)

Benda kedua adalah benda padat, misalkan batu. Sebagaimana dijelaskan dalah hadist di bawah ini:

"Apabila salah seorang di antara kamu buang air (besar/kecil), bersucilah dengan tiga buah batu dan itu sudah mencukupi" (HR Ahmad, Abu Daud, dan Dharaquthni dari Aisyah ra)

Hadist di atas menegaskan bahwa benda padat, seperti batu bisa digunakan untuk bersuci setelah buang air. Tetapi bagaimana dengan tisu? Bagaimana hukumnya? Menurut hukum bersuci dari najis, bahwasana sesuatu dibilang suci dari najis ketika najis pada benda itu sudah tidak membekas, baik bau, rasa, maupun warnanya? Beberapa ulama juga berpendapat bahwa Rosulullah mengijinkan umatnya bersuci dengan batu karena batu itu dapat meresap kotoran, baik tinja ataupun air kencing, sehingga batasan benda padat yang dapat digunakan untuk bersuci adalah benda padat yang dapat menyerap cairan najis dan sekurang-kurangnya dilakukan tiga kali. Kesimpulan terakhir adalah tisu dapat digunakan bersuci asalkan dengan bersuci dengan tisu tidak mengotori tangan yang digunakan bersuci karena tisu cenderung tembus dan menyebar ke tangan. Tapi sebaiknya tidak menggunakan tisu untuk bersuci karena seujung jarum najis yang menempel di tubuh atau pakaian kita itu disebut najis, dan pastinya sholat kita tidak akan sah. Dan sebaik-baiknya bersuci adalah dengan air. Semoga Allah SAW selalu memberi kita jalan. Amin

1 komentar: